Minggu, 14 September 2008

pkn

Kedudukan dan fungsi Pancasila dalam negara Rl adalah sebagai berikut,
1. Sebagai pandangan hidupjuga sering disebut way of life, Weltanschauung, pegangan hidup, dan pedoman hidup yaitu Pancasila dijadikan sebagai pedornan hidup manusia Indonesia dalarn kehidupan sehari-hari,
2. Sebagai dasar negara, yaitu Pancasila digunakan sebagai dasar penyelenggaraan nfigara yang perwujudannya merupakan sumber dari segala sumber hukum.
3. Sebagai kepribadian bangsa, yaitu nilai-nilai Pancasila memberikan corak khas terhadap bangsa Indonesia sehingga mernbedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
4. Sebagai jiwa bangsa Indonesia.
5. Sebagai perjanjianluhur.
6. Sebagai ideologi nasional.
B. Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Kata ideologi berasal dari bahasa Latin, yaitu kata idea berarti daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos berarti ilmu. Istilah ini berasal dari filsuf Francis, Destutt de Tracy. De Tracy menjelaskan ideologi sebagai ilmu tentang gagasan-gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Ideologi juga berarti sebagai falsafah hidup maupun pandangan dunia.
1. Pengertian Ideologi
a. Menurut Laboratorium IKIP Malang, ideologi adalah seperangkat nilal, ide, dan cita-cita beserta pedornan dan metode melaksanakan atau mewujudkannya.
b. Kamus llmiah Populer, ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem poiitik. paham kepercayaan, dan seterusnya.
c. Moerdiono. ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan rnenjadi landasan bagi seseorang untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
d. Encyclopedia International, ideologi adalah sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu.
e. Dr. Alfian, ideologi adalah suatu pandangan atau sistem niiai yang menyeluruh dan mendalam tenlang cara yang terbaik, yaitu secara moral dianggap benar dan adll serta mengaturtingkah-laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
f. Menurut Karl Marx, ideologi adalah kesadaran sebuah kelas sosial dan ekonorni dalam masyarakat demi mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka. Dengan kata lain, ideologi adalah gagasan-gagasan kaum borjuis untuk mempertahankan status quo.
g. Carl J. Friederich mendefinisikan ideologi sebagai "suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan. Ideologi secara khas mengandung suatu program dan strategi untuk mewujudkan ajarannya dan fungsi utamanya adalah untuk mempersatukan organisasi-organisasi yang dibangun berdasarkannya".
2. Unsur Ideologi
a. Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis.
b. Pedoman tentang cara hidup.
c. Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok.
d. Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya.
3. Fungsi jdeologi
a. Struktur kognilif, ialah keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian di alam sekitar.
b. Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitasnya,
e. Kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta memolakan tingkah-lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya.
4. Peranan Ideologi
Ideologi merupakan suatu kepercayaan yang dapat rnemainkan peranan yang sangat penting dalam proses memelihara integritas pendukungnya. Jika ia merupakan ideologi negara, maka akan memainkan peranan yang cukup penting untuk memelihara integritas nasional. Bagi bangsa Indonesia, ideologi negara berperan dalam mernberikan kekuatan hidup kepacla bangsa Indonesia serta membimbingnya Oalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
5. Dimensi Ideologi Terbuka
Menurut Dr. Atfian, kekuatan suatu ideologi tergantung dari kualitas yang ada pada dirinya, yang dapat diukur melalui tiga dimensi, yaitu dimensi idealisme, dimensi realitas, dan dimensi fleksibilitas.
a. Dimensi idealisme; yaitu bahwa kadar atau kualitas idealisme yang terkandung di dalamnya marnpu menggugah harapan, optimisme, dan motivasi bagi para pendukungnya hingga gagasan-gagasan pokok (vital) yang terkandung di dalamnya benar-benar diyakini dengan pasti sehingga dapat diwujudkan dalam kenyataan.
b. Dimensi realitas; dimensi ini rnencerminkan kemampuan ideologi untuk mengagregasikan serta mengadaptasikan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Ideologi rnencerminkan citra bahwa dirinya sarna dan sebangun (identik) dengan realitas yang ada dalam masyarakat.
c. Dimensi fleksibilitas; dimensi ini rnencerminkan kemampuan suatu ideologi dalam memerigaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya.
6. Tipologi Ideologi
Secara garis besar, ada dua macam tipologi ideologi yaitu sebagai berikut,
a. ideologi Tertutup
Ideologi yang rinci, dalam bentuk yang ortodok dan konservafif. Ideologi yang tidak rnau sama sekali menerima interpretasi-interpretasi baru, walaupun zaman dan masyarakat terus berkembang.
Pemahaman dan penafsirannya cenderung dimonopoli oleh suatu kelas sosial tertentu di dalam masyarakat. Ketertutupan ideologi rnencerminkan sikap totaltter suatu pemerintahan. Ideologi seperti ini bersifat stalls, sehingga lama-kelamaan akan bangkrut dan akhirnya dicampakkan, diganti dengan ideologi yang baru. Bubarnya USSR (Uni Soviet),Yugoslavia, Jerman Timur, dan terjadinya perubahan di Polandia dan Cekoslovakia merupakan gejala yang faktor dorninannya adalah ketertutupan ideologi.
b. Ideologi Terbuka
Ideologi dikatakan terbuka apabila pada dirinya terdapat unsur fleksibilitas, menerima interpretasi baru yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Interpretasi itu bahkan didorong untuk merevitalisasi nilai-nilai yang ada untuk menjawab tantangan zaman. Unsur ini rnencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya.
7. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia, Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau sekelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia. Namun, Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan, serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia merupakan /causa materialis (asal bahan) Pancasila.
8. Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
a. Nilai Dasar Pancasila yang Abadi
Nilai dasar yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang silatnya universal, sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental yang Berkembang Dinamis
Betapa pun pentingnya nilai-nilai dasar tersebut, namun sifatnya belum operasional, artinya kita
belumdapat menjabarkannya secaralangsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD1945
sendiri rnenunjuk padaadanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran
lebih lanjut, sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran lebih lanjut ini kita namakan
nilai instrumental.
Nilai instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran
itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinarnis dalam bentuk-bentuk banj untuk mewujudkan
semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran
itu jelas iidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijabarkannya.
Dokumen konstitusional yang disediakan untuk penjabaran secara kreatif dari nilai-nilai dasar
itu adalah ketetapan MPR, peraturan perundangan-undangan, dan kebijakan-kebijakan pemerintah
lainnya.
Apapun bentuknya, ada satu syarat yang harus dipenuhi penjabaran ini, yaitu dimufakati seluruh
bangsa. Tolok ukur kebenaran dalam nilai dasar Pancasila adalah kebersamaan, kekeluargaan,
serta persatuan dan kesatuan. Gagasan-gagasan perseorangan dan golongan sampai ia menjadi
kesepakatan bersama, baik secara formal maupun secara informal. Dalam Orde Baru, kita
menyebutnya sebagai "konsensus nasional". Kita mengamalkan Pancasila meialui rangkaian
konsensus nasional yang tidak putus-putusnya.
Kehidupan berpancasila itu memang merupakan kehidupan yang penuh dengan dialog, dengan
musyawarah, dengan mufakat. Diperlukan kesabaran, keterbukaan, kearifan dan ketekunan,
yang juga dituntut pada setiap bentuk negarayang hendak menegakkan demokrasi.
Nilai yang sudah memperoleh kesepakatan masyarakat, perlu kita bakukan, untuk kita
masyarakatkan serta kita budayakan selanjutnya. Nilai-nilai yang rnasih belum memperoleh
kesepakatan masyarakat, kita kaji kembali untuk kemudian kita ajukan kembali dalam bentuknya
yang sudah disempurnakan.
c. Nilai Praksis
Nilai praksis, merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam bentuk pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam pengamalan praksis inilah akan tampak apakah penjabaran serta eksplisitasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila itu sesuai atau tidak dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika masyarakat.
Suatu ideologi selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan suatu pengamalan nyata.
C. Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Jepang secara resmi menguasai Indonesia pada tanggal 9 Maret 1942 setelah Jenderal Ter Poorten sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Darat Sekutu di Jawa menyerah tanpa syarat di Kalijati. Setelah dua tahun menguasai Indonesia, secara peian tapi pasti Jepang mulai terdesak. Untuk menenangkan bangsa Indonesia agar tidak melakukan pemberontakan'.'pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang Kiso, mengumumkan janji pemerintah Jepang kepada Indonesia bahwa Hindia Belanda akan diberi kemerdekaan kelak dikemudian hari.'Untuk mendapatkan dukungan dan simpati dari bangsa Indonesia, sebagai realisasinya tanggal 1 Maret 1945 pada saat peringatan mulainya pembangunan Jawa Baru dengan mendaratnya tentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 di pantai utara Pulau Jawa, diumurnkan antara lain dibentuk Dokuritsu Zyuunbi Tioosakai atau badan untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI}.*!
i Badan penyelidiktersebutbaru dibentuk tangga 29 April 1945, yaitu pada saat hari ulang tahun Tenno Heika, Maharaja Jepang. Tanggal 28 Mei 1945 diadakan upacarapembukaan Badan Persiapan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Susunan badan penyelidik itu terdiri dari Ketua Dr. Radjiman Wediodiningrat, Ketua Muda Ichibangse (dari Jepang), Ketua Muda R.P. Soeroso, dengan enam puluh orang anggota. BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu,-
1. Tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 membahas Dasar Negara
Sidang BPUPKI pertarna dilaksanakan selama empat hari, berturut-turut yang tampil untuk berpidato rnenyampaikan usulannya adalah sebagai berikut,
a. Mr. Muh.Yarnin, tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan rumusan dasar negara yaitu sebagai berikut,
1) Peri kebangsaan,
2) Peri kemanusiaan,
3) Peri ketuhanan,
4) Peri kerakyatan,
5) Kesejahteraan rakyat (keadilan sosial).
Selain usulan tersebut, pada akhir pidatonya Mr. Muh. Yamin menyerahkan naskah sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan UUD Rl dan rancangan itu dimulai dengan pembukaan yang rumusan dasar negaranya adalah sebagai berikut,
1) Ketuhanan Yang MahaEsa.
2) Kebangsaan dan persatuan Indonesia.
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4} Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Ir. Soekarno (tanggal 1 Juni 1945)
Usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI pertama berikutnya adalah dari Ir. Soekarno. Beliau mengusulkan rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila yaitu sebagai berikut, 1} Nasionalisme (kebangsaan Indonesia).
2) Internasionalisme (peri kemanusiaan).
3) Muiakat (demokrasi).
. 4) Kesejahteraan Sosia!. 5) Ketuhanan Yang Maha Esa (Ketuhanan Yang Berkebudayaan).
c. Rumusan Dasar Negara menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945
Setelah sidang pertama selesai, dibentuk panitia perumus yang tugasnya adalah menggolong-golongkan usulan-usulan pada rapat BPUPKI pertama. Jumlah tim perumus tersebut adalah delapan orang.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara panitia kecil (Tim Perumus) dengan sebagian anggota BPUPKI yang kebetulan ada acara di Jakarta. Disepakati dibentuk panitia kecil yang jumlahnya sembilan orang yang terkenal dengan Panitia Sembilan. Anggota panitia tersebut adalah Ir. Soekarno, Wachid Hasyim, Mr. Muh.Yarnin, Mr. Maramis, Drs. Moh. Hatta, Mr. Soebardjo, Kyai Abdul Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim. Panitia Sembilan ini setelah mengadakan pertemuan secara masak dan sempurna telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dan golbngan nasionalis. Modus atau persetujuan tersebut dituangkan dalarn suatu rancangan Pembukaan Hukum Dasar, yang terkenal dengan Piagam Jakarta dengan rumusan dasar negara sebagai berikut:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tanggal 10 sampai 16 Juli 1945 Sidang BPUPKI II Membahas Hukum Dasar Negara
Dalarn sidang ini salah satu kesepakatan adalah pembentukan panitia kecil yaitu,
a. Panitia perancang undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
b. Panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
c. Panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso.
Pada tanggal 14Jufi 1945 panitia perancang UUD berhasil melaporkan hasil kerjanya. Susunan UUD yang diusulkan terdiri dari tiga bagian, yaitu (a) Pernyataan Indonesia merdeka yang berupa dakwaan di muka dunia alas penjajahan Belanda, (b) Pembukaan yang merupakan hasil dari Panitia Sembilan (Piagam Jakarta) yang di dalamnya terkandung dasar negara Pancasila, dan (c) Pasal-pasai UUD yang berjumlah 42 pasal.
3. Pembentukan PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmah bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 7 Agustus 1945 diumumkan akan dibentuk PPKI (Dokuritzu Zyunbi Linkaf). Untuk keperluan itu, tanggal 8 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Dr. Radjiman diberangkatkan ke Saigon atas panggilan Jendral BesarTerauchi, Saiko Sikikan untuk daerah selatan. Indonesia termasuk wilayah kekuasaan Jendral Terauchi. Menurut Soekarno, Jendral Terauchi pada tanggal 9 Agustus 1945 memberikan kepadanya tiga cap yaitu,
a. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Moh. Hatta sebagai wakil ketua, dan Radjiman sebagai anggota.
b. Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945.
c. Cepat atau lambat pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya kepada panitia Jepang. Sekembalinyadari Saigon (Vietnam Selatan) tanggal 14 Agustus 1945, di Kemayoran Ir. Soekarno mengumumkan di muka orang banyak bahwa bangsa Indonesia akan merdeka sebelurn jagung berbunga (secepat mungkin) dan kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari bangsa Jepang melainkan merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itulah, maka Ketua PPKI kemudian menambah sejumlah anggota atas tanggung jawab sendiri. Dengan demikian, silat panitia persiapan itu berubah menjadi badan pendahuiuan bagi komite nasional. Anggota-anggota panitia ini datang dari seluruh kepulauan Indonesia sebagai wakil daerah masing-masing, kemudian ditambah enam orang lagi sebagai wakil golongan yang terpenting dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia {PPKI) yang pada hakikatnya juga sebagai komite nasional memiSiki sifat representatif, sifat perwakilan bagi seluruh bangsa Indonesia.
4. Proktamasi dan Sidang Pertama PPKI
Setelah Hirosima dan Nagasaki diborn atom Amerika Serikat, tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Kesempatan lersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang bangsa Indonesia unluk menyatakan kemerdekaan. Namun, dalam pelaksanaannya timbul perbedaaan pendapat antara golongan tua dan golongan muda tentang kapan kemerdekaan dilakukan. Golongan muda menghendaki kemerdekaan dilaksanakan saat itu juga sedang golongan tua menghendaki adanya pertemuan dengan anggota PPKI yang lain. Puncak perselisihan ini lerjadi ketika Ir. Soekarno dan Moh. Hatla diculik oleh golongan muda dan diamankan di Rengas Dengklok dengan harapan keduanya mau memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada saat itu juga. Namun akhirnya, setelah ada pembicaraan kedua pihak sepakal tanggal 17 Agustus 1945diprokiamasikan kemerdekaan negara Republik Indonesia. Untuk mempersiapkan proklamasi tersebut, pada tengah malam Bung Karno dan Bung Hatta pergi ke Rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard (sekarang Jl. Imam Bonjol No.1}, di mana telah berkumpul'beberapa orang golongan muda dan golongan tua. Di rumah Laksamana Maeda ini, teks proklamasi dirumuskan. Penulis konsep ini adalah Bung Karno dan mendapatkan masukan dari peserta yang hadir. Kemudian pada pagi harinya, tanggal 17 Agustus 1945 di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, tepatnya hari Jumat Legi, jam 10 pagi waktu Indonesiabagian barat, Bung Karno dengan didampingi oleh Moh.Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan Negara Indonesia. Satu hari setelah proklamasi, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertama dengan hasil sebagai berikut,
a. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi,
1) Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian bertungsi sebagai Pembukaan UU D 1945.
2) Menetapkan rancangan hukum dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 11 Juli 1945, setelah mengalami perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai DUD 1945.
b. Memilih presiden dan wakil presiden.
c. Menetapkan, sebelum MPR dan DPR terbentuk, presiden dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat.
Dengan disahkannya UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai dasar negara, maka secara resmi Pancasila sebagai dasar negara lahir.
D. Pancasila sebagai Sumber Nilai
1. Pengertian Nilai
a. Menurul Kamus llmiah Populer, nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana, dan apa yang berguna, sifatnyalebih abstrak dari norma.
b. Menurnt Laboratorium Pancasila IKIP Malang, nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang menperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap, dan perilaku manusia.
c. Menurut Nursal Luth dan Daniel Fernander, nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidakdiinginkan yang memengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soat benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpilan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku manusia.
d. Menurut C. Klukhon, nilai buknnlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Attinya, nilai itu bukan hanya diharapkan, tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi din
• serein dan orang lain, Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan
situasi tertentu itulah yang diinaksud dengan nilai.
2. Macam-Macam Nilai
a. Nilai dibedakan menjadi nilai yang mendarah daging, yaitu nilai yang sudah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendcrong timbulnya tindakan tanpa berpikir panjang lagi. Bila dilanggar, timbut porasaan malu atau beisalah yang mendalam dan sukar dilupakan. Misalnya, 1) Orang yanrj taat berag;ima akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2} Seorang prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka meskipun akan membahayakan dirinya.
3) Seorang ayah berani bertarung melawan maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang rnembakar rumahnya.
b. Nilai dominan, yaitu nilai yang dianggap lebih penting daripada nilai-nilai lainnya. Hal ini tampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut,
1) Banyaknya orang yang rnenganut nilai tersebut.
2) Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut. 3} Tingginya usaha mempertahankan nilai itu.
4) Tingginya kedudukan orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
c. Beberapa pendapat tentang macam-macam nilai antara lain,
1) Menurut Alport, nilai adalah kehidupan masyarakat dibagi menjadi enam macam yaitu,
a) Nilai teori.
b) Nilai ekonomi.
c) Nilai estetika.
d) Nilai sosial.
e) Nilai politik.
f) Nilai religi.
2) Menurut Sprange, nilai dapat dibedakan menjadi enam yaitu,
a) Nilai ilmu pengetahuan.
b) Nilai ekonomi.
c) Nilai agama.
d) Nilai seni.,
e) Nilai sosial. •
f) Nilai politik.
3) Menurut Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu,'
a) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
b) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagl manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c) Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan atas empat macam yaitu,
(1) Nilai kebenaran atau kenyataan, yang bersumber dari unsur akal manusia (rasio, budi,dancipta).
(2) Nilai keindahan, yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).
(3) Nilai moral, yang bersumber dari unsur kehendak atau kemauan (karsa dan etika).
(4) Nilai religius, merupakari nilai ketuhanan, kerohanian yang tinggi, dan mutlak yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia.


V\ Menurut Dardji Darmidihardjo, nitai-nitai yang terkandung di dalarn sila-sila Pancasila itu dapat
dikemukakan seperti label berikut.
MM _____________________________________________________________________________________________________ _ ------------------------------------------------ . ---------------------------
No.
Sumber Nilai
Nilai yang Terkandung

1.
Sila perlama "Ketuhanan Yang Maha
Nilai religius antara lain,


Esa"
1 . Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-



Nya Yang Maha Sempurna, yakni Maha Kasih, Maha Kuasa, Maha



Adil, Maha Bijaksana, dan iain-lain sifat yang suci.



2, Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan



semua perintah-Nya dan menjauni segala larangan-Nya.



3. Nilai sila I ini meliputi dan menjiw ai sila-siia II, III, IV dan V.

2.
Silakedua "Kemanusiaan yang adil
Nilai-niiai kemanusiaan anlara lain,


dan beradab"
1 . Pengakuan terhadap adanya martabat rranusia.



2. Perlakuan yang adil terhadap sesarra rranusia.



3. Pengertian rranusia yang beradab yang merriliki daya cipta, rasa,



karsa, dan keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan antara



manusiadanhewan.



4. Nilai II ini diliputi dan dijiw ai sila I, meliputi dan menjiw ai sila III, IV



danV.

3.
Sila keliga "FErsatuan Indonesia"
Nilai-nilai persatuan bangsa antara lain,



1 . Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami



wilayah Indonesia.



2. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang



rrendiarri wilayah Indonesia.



3. Pengakuan terhadap ke "Bhinneka Tunggal ka" an suku bangsa



(etnis) dan kebudayaah bangsa (berbeda-beda namun satu jiw a)



yang merrberikan arah dalarri pembinaan kesatuan bangsa.



4. Mlaisila III ini diliputi dan dijiw ai sila I dan II, meliputi dan msnjiwai



sila IV dan V.

4
Sila keompat "Kerakyatan yang
Nilai-nilai kerakyatan antara lain,


dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
1 . Kedaulatan negara di tangan rakyat.


dalam permusyaw aratan/perw akilan"




2. Rrrpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi



akal sehat.



3. Manusia hdonesia sebagai w arga negara dan w arga rrasyarakat



Indonesia mempLinyai kedudukan hak, dan kew ajiban yang sarra.



4. Musyaw arah untuk muf akat dteapai dalam permusyaw aratan



wakil-wakil rakyat.



5. Nilai sila IV ini diliputi dan dijiw ai sila I, II, dan 111, rreliputi dan



rrenjiwaisila V.

5.
Sila kelima "Keadilan sosial bagi
Mlai-nilai keadilan sosial antara lain,


seluruh rakyat Indonesia"
1. Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau



ke rrasyarakat an meliputi seluruh rakyat hdonesia.



2. Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang



ideologi, politik, ekonorri, sosial, kebudayaan dan pertahanan



keamanan nasional (Ipoleksosbudhankamnas).



3. Qta-cita rrasyarakat adii rrakrrur, material dan spiritual yang



merata bagi seluruh rakyat Indonesia.



4, Keseimbangan antara hak dan kew ajiban dan menghorrrati hak



orang lain.



5. Cinta akan kemajuan dan perrbangunan.



6. Nilai sila V ini diliputi dan dijiw ai sila-sila I, II, III, dan IV.





E. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
1. Pengertian Paradigma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paradigma diartikan sebagai kerangka berpikir. Islilah paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia, ilmu pengetahuan, terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis, tokoh yang mengembangkan istilah tersebut adalah Thomas S. Kuhn. Dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution yang terbit tahun 1962, Thomas S. Kuhn menjabarkan pengertian paradigma dalam dua konseputamayaitu,
a. Paradigma sernacam model berpikir yang dijadikan contoh oleh para ilmuwan yang melakukan kegiatan keilmuannya di dalam paradigma itu.
b. Paradigma merupakan kerangka keyakinan atau komitmen intelektual yang mernberi batasan tentang masalah dan prosedurserta metode penyelesaiannya.
Secara singkat, paradigma adalah asumsi-asumsi teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
2. Pengertian Pembangunan
a. Kata pembangunan yang dalam bahasa Inggris disebut development menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang.
b. Secara sederhana, pengertian pembangunan adalah serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan dengan tata nilai yang lebih baikatau lebih maju.
c. Pada dasamya, perubahan-perubahan yang diinginkan bag! bangsa Indonesia adalah perubahan yang mengarah keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara kemajuan lahir dan batin, jasmani dan rohani, atau dunia dan akherat.
d. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif artinya pembangunan tidak hanya mencakup bidang material telapi juga spiritual. Istilah ini biasa disebut dengan pembangunan manusia seutuhnya.
e. Di dalam pembangunan terjadi proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis, dan optimis.
3. Tujuan Nasional Sesuai dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukankesejahteraanumum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
4. Untuk Pembangunan Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang
a. Pembangunan jangka menengah disusun oleh Presiden berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan.saat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona!, program ini harus sudah disusun paling lanibat tiga bulan setelah pasangan presiden dan wakil presiden dilantik. Sedang program pembangunan jangka pendek disusun oleh presiden bersama DPR dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
b. Program pembangunan pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dalam pemilihan secara langsung pada tahun 2004 rnenetapkan program pembangunan jangka menengah dalam berituk INPRES.
c. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah presiden pertama yang diangkat melalui pernilihan langsung oleh rakyat yang dilaksanakan pada tahun 2004. Oleh karena itu Presiden menyusun program pembangunan sendiri pada masa baktinya. Program pembangunan itu merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden hasil pemiiihan umum yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2004. Rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2004-2009 dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor7Tahun2005. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009 rnerupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
d. Masalah Pembangunan Nasiona! Tahun 2004 - 2009
1) Masih rendahnya pertumbuhan ekonomi mengakibatkan rendah dan menurunnya tingkat kesejahteraan rakyat dan munculnya berbagai masalah sosial yang mendasar.
2) Kualitas sumberdaya manusia Indonesiamasih rendah. Pembangunan pendidikan belum sepenuhnya mampu memenuhi hak-hak dasar warga negara.
3) Kualitas manusia dipengaruhi juga oleh kemampuan dalam mengelola sumber daya alarn dan lingkungan hidup.
4) Kesenjangan pembangunan antardaerah masih lebar, seperti antara Jawa - luar Jawa, antar-Kawasan Barat Indonesia (KBI).
5) Perbaikan kesejahteraan rakyat sangat ditentukan oleh dukungan infrastruktur dalam pembangunan.
6) Belum tuntasnya penanganan secara menyeluruh terhadap aksi separatisme di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua bagi terjaminnya integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia serta masih adanya potensi konflik horizontal di berbagai wilayah Indonesia seperti Maluku, Poso, dan Mamasa.
7) Masih tingginya kejahatan konvensional dan transnasional.
8) Dengan wilayah yang sangat luas, serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam, serta potensi ancaman, baikdari luar maupun dalam negeri yang tidak ringan, TNI dihadapkan pada masih kurangnya kemampuan jumlah dan personel serta permasalahan alutsista yang jauh dari mencukupi.
9) Masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia; masih besamya tumpang-tindih peraturan perundangan di tingkat pusat dan daerah yang menghambat iklim usaha dan pada gilirannya menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat; belum ditegakkannya hukum secara tegas, adil dan tidak diskriminatif, serta memihak kepada rakyat kecil, serta belum dirasakan putusan hukum oleh masyarakat sebagai suatu putusan yang adil dan tidak memihak melalui proses yang transparan.
10) Rendahnya kualitas pelayanan umum kepada masyarakat antara lain karena tingginya penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan; rendahnya kinerjasumberdayaaparatur; belum memadainya sistem kelembagaan (organisasi) dan ketatalaksanaan (manajemen) pernerintahan; rendahnya kesejahteraan PNS; serta banyaknya peraturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan.
11) Belum menguatnya pelembagaan politik lernbaga penyeltnggara negara dan
kemasyarakatan; masih rendahnya internalisasi nilat-nilai Wmokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti adanyatindakan kekerasartrJan politik uai ig; masih belum tuntasnya persoalan-persoalan masa lalu, seperti pelanggaian HAM berat dan tindakan-tindakan kejahatan politik; adanya ancaman terhadap komitrten persatuan dan kesatuan; adanya kecenderungan unilaterahsme dalam hubungan international.
Masalah-Masalah Mendasar Pembangunan Nasional
Di samping masalah-masalah pokok di atas, terdapat berbagai peffnasalahan mendasar yang
menuntut perhatian khusus dalam pembangunan ke depan di antar^inya,
1) rnasih lemahnyakarakter bangsa;
2) belum terbangunnya sistem pembangunan, pemerintahan, ilan pembangunan yang berkelanjutan;
3) belum berkernbangnya nasionalisrne kernanusiaan serta demokr^si politik dan ekonomi;
4) belum terejawantahnya nilai-nilai utama kebangsaan dan belum berftembangnya sistem yang memungkinkan masyarakat untuk mengadopsi clan memaknai nilai-pilai kontemporer secara bijaksana;
5) kegamangan dalam menghadapi rnasa depan serta rentannya sjistem pembangunan, pemerintahan, dan kenegaraan dalam menghadapi purubahan.
\. Visi Pembangunan Nasional Tahun 2004 - 2009 yaitu,
Berdasarkan permasalahan, tantangan, serta keterbatasan yang dihada^i bangsa dan negara Indonesia, ditetapkan visi pembangunan nasional sebagai beriki.il, .
1) Terwujudnya kehidupan masyarakal, bangsa, dan negara yang arnan, bcrsatu, rukun, dan
damai;

2) Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; serta
3) Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
g. Misi Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009
Untuk mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut, maka ditelapkan misi pembangunan
nasional sebagai berikut.
1) Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
2} Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
3) Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
5. Penyelecasan Pembangunan
Agar pembangunan nasional dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sesuai dengan visi dan misinya sehingga terwujud tujuan nasional maka pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan dasar negara dan ideologi serta pandangan hidup bangsa dan negara Pancasila. Dengan kata lain. Pancasila harus dijadikan sebagai paradigma pembangunan karena yang ingin dibangun adalah manusia dan masyarakat Indonesia, maka paradigma pembangunan harus berdasarkan Pancasila sehingga terwujud masyarakat yang adil dan makmur gerta maju tetapi juga betkepribadian Indonesia. Paradigma pembangunan adalah model, polayang merupakan sistem berpikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat mertuju hari esok yang lebih baik.